Taharah ( bersuci ).
Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk - beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat - syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan , pakaian , dan tempatnya dari najis.
Firman Allah Swt :
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Al - baqarah: 222)."
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara :
- Alat bersuci,seperti air, tanah, dan sebagainya.
- Kaifiat ( cara ) bersuci.
- Macam dan jenis - jenis najis yang perlu disucikan.
- Benda yang wajib di sucikan.
- Sebab - sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Bersuci ada dua bagian :
- Bersuci dari hadas, bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudhu, dan tayamum.
- Bersuci dari najis, Bagian ini berlaku pada badan, pakaian , dan tempat.



0 komentar:
Posting Komentar
1.Berkomentarlah yang baik dan sopan.
2.Berkomentarlah dengan kata - kata bermutu.
3.Jangan berkomentar hal yang negatif.