Home » » Macam - macam air dan pembagiannya

Macam - macam air dan pembagiannya

Macam -  macam air dan pembagiannya.

  1.     Air yang suci dan menyucikan

Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan(membersihkan). Benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap ( belum berubah) keadaanya, seperti air hujan,  air laut , air sumur,  air es yang sudah hancur kembali,  air embun,  dan air yang keluar dari mata.

Perubahan air yang  tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan”
Walaupun perubahan itu terjadi pada salah salah satu darisemua sifatnya yang tiga
(warna, rasa, baunya) adalah sebagai berikut :
A.      Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir dibatu belerang.
B.      Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
C.      Berubah karena sesuatu  yang terjadi padanya,  seperti  berubah di sebabkan ikan tau kiambang.
D.     Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya , misalnya berubah karena daun – daunan yang jatuh dari pohon – pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat – tempat air itu.


  1. 2.      Air suci tapi tidak menyucikan

Zatnya suci tapi tidak sah di pakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :

A.      Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampuran dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, the, dan sebagainya.
B.      Air sedikit,kurang dari dua kulah (banyaknya air dua kolah adalah kalau tempatnya empat persegi panjang, maka panjangnya 1  ¼ hasta,  dan dalam  1 ¼  hasta, kalau tempat nnya bundar maka garis tengahnya satu hasta , dalam 2 ¼ hasta,dan keliling 3 1/7 hasta).
C.      Air pohon – pohonan atau air buah buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu ( air nira), air kelapa, dan sebagainya.


  1. 3.      Air yang bernajis

Air yang termasuk najis ada dua macam :
A.       Air yang telah berubah salah satu sifatnya oleh najis.  Air ini tidak boleh di pakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
B.      Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatntnya. Air ini kalau sedikit  berarti  kurang dari dua kulah tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.

  1. 4.      Air yang makruh

Yaitu air yang terjemuroleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak.  Air ini makruh dipakai untuk badan , tetapi tidak makruh untuk pakaian .kecuali air yang terjemur ditanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat – tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.




0 komentar:

Posting Komentar

1.Berkomentarlah yang baik dan sopan.
2.Berkomentarlah dengan kata - kata bermutu.
3.Jangan berkomentar hal yang negatif.