Hukum Dalam Islam
Hukum dalam Islam ada lima
- Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
- Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
- Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan ( ditinggalkan ) mendapat pahala.
- Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum ( tidak berdosa ), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
- Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa kalau ditinggalkan,tidak berpahala dan tidak pula berdosa.



0 komentar:
Posting Komentar
1.Berkomentarlah yang baik dan sopan.
2.Berkomentarlah dengan kata - kata bermutu.
3.Jangan berkomentar hal yang negatif.