Home » » Hukum Dalam Islam

Hukum Dalam Islam

Hukum Dalam Islam

Hukum dalam Islam ada lima 
  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala, jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
  2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan  tidak berdosa.
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan ( ditinggalkan ) mendapat pahala.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum ( tidak berdosa ), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa kalau ditinggalkan,tidak berpahala dan tidak pula berdosa.

0 komentar:

Posting Komentar

1.Berkomentarlah yang baik dan sopan.
2.Berkomentarlah dengan kata - kata bermutu.
3.Jangan berkomentar hal yang negatif.