Macam - macam air dan pembagiannya.
- Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk
menyucikan(membersihkan). Benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit
atau terbit dari bumi dan masih tetap ( belum berubah) keadaanya, seperti air
hujan, air laut , air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun,
dan air yang keluar dari mata.
Perubahan air yang tidak
menghilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan”
Walaupun perubahan itu terjadi pada salah salah satu darisemua sifatnya
yang tiga
(warna, rasa, baunya) adalah sebagai berikut :
A. Berubah karena tempatnya, seperti air
yang tergenang atau mengalir dibatu belerang.
B. Berubah karena lama tersimpan,
seperti air kolam.
C. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti
berubah di sebabkan ikan tau kiambang.
D. Berubah karena tanah yang suci,
begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya , misalnya berubah karena
daun – daunan yang jatuh dari pohon – pohon yang berdekatan dengan sumur atau
tempat – tempat air itu.
- 2. Air suci tapi tidak menyucikan
Zatnya suci tapi tidak sah di pakai untuk menyucikan sesuatu. Yang
termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :
A. Air yang telah berubah salah satu
sifatnya karena bercampuran dengan sesuatu benda yang suci, selain dari
perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, the, dan sebagainya.
B. Air sedikit,kurang dari dua kulah
(banyaknya air dua kolah adalah kalau tempatnya empat persegi panjang, maka
panjangnya 1 ¼ hasta, dan dalam
1 ¼ hasta, kalau tempat nnya
bundar maka garis tengahnya satu hasta , dalam 2 ¼ hasta,dan keliling 3 1/7
hasta).
C. Air pohon – pohonan atau air buah
buahan seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu ( air nira), air kelapa,
dan sebagainya.
- 3. Air yang bernajis
Air yang termasuk najis ada dua macam :
A. Air yang telah berubah salah satu sifatnya
oleh najis. Air ini tidak boleh di pakai
lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
B. Air bernajis, tetapi tidak berubah
salah satu sifatntnya. Air ini kalau sedikit
berarti kurang dari dua kulah
tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.
- 4. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemuroleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan
perak. Air ini makruh dipakai untuk
badan , tetapi tidak makruh untuk pakaian .kecuali air yang terjemur ditanah,
seperti air sawah, air kolam, dan tempat – tempat yang bukan bejana yang
mungkin berkarat.